Mampukah Peserta BPJS Kelas 1 bertahan?
Saya ikut BPJS kelas 1.
Saya ikut BPJS untuk apa? Bukan semata-mata untuk berjaga-jaga saja, tapi ya dalam rangka berusaha menjadi warga negara yang baik, karena negara telah memerintahkan.
Tapi kalau seperti ini namanya negara telah dzalim kepada masyarakatnya. Karena hanya mengandalkan pada masyarakat yang mereka anggap mampu untuk menanggung subsidi silang. Menanggung tanggungjawab negara untuk kesehatan masyarakatnya.
Ya. Telah SAH per 1 januari 2020 ini BPJS naik 100%.
Menyambut tahun baru 2020, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2020.
Pengumuman kenaikan tersebut resmi diberlakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan 100% terjadi pada peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) BPJS, yakni kelas I menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 81.000, kelas II menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 52.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500.
Kalau seperti ini, apa namanya kalau bukan rakyat yang membiayai tanggungjawab negaranya?. Pemerintah hanya bilang akan tetap memberikan subsidi pada penerima bantuan kesehatan. Apakah seperti itu kah makna dari amanah undang-undang?
Bukankah masyarakat dijamin hak nya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, sesuai di pasal 28 UUD 1945?
Bukankah pada undang-undang dasar 1945 pasal 34 menyatakan bahwa negara bertanggungjawab atas kesehatan masyarakatnya?. Di dalam pasal 34 dijelaskan tentang kewajiban negara, sebagai berikut:
1. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Tolong dong itu yg punya kekuasaan, please, jangan semakin mencekik rakyat. Pikirkan matang-matang bagaimana sistem jaminan sosial yang ideal, yang tidak penuh membebankan semuanya pada masyarakat, tetapi ada andil besar dari negara.
Perlu kita ketahui bersama ya, yang paling kaya di negeri ini hanya 10 orang, mentok 50 orang yang menguasai hampir seluruh kekayaan di negeri ini. Kalau negara mau memaksa, suruh mereka menanggung beban kesehatan seluruh masyarakat indonesia, sekalian itung-itung amal sosial atau sedekah.(maaf, sadis).
Sementara masyarakat yang katanya menengah ke atas, yang jumlahnya mencapai ratusan juta, yang mungkin dianggap kaya oleh negaranya itulah yang menjadi target sasaran untuk membantu jalannya perputaran ekonomi di negeri ini. Yang kekayaannya tidak seberapa, tidak ada sepucuk kukunya orang-orang terkaya di Indonesia. Kekayaan yang mereka peroleh mungkin hanya berebut dari sisa-sisa kekayaan orang-orang terkaya di negeri ini. Sekali lagi merekalah yang ditarget terus-terusan. Ditarget gimana? ya disuruh bayar pajak, ya bpjs, ya semuanya lah. Karena tidak ada yang gratis di negara yang katanya gemah ripah loh jinawi ini. Meskipun ditarget terus-terusan mungkin mereka akan tetap berkorban karena semuanya itu hanya demi NKRI harga mati.
Terus gimana dong menyikapi kebijakan ini?.
Mau ngitung dulu ah, kira-kira berapa budgetnya :
Sekeluarga ada 4 orang
4x160.000x12 (setahun) = Rp 7.680.000
Itu kalau sekeluarga ada 4, kalau 6, 7?.
Yakin kuat?.
Katanya (BPJS) :
Silahkan turun kelas, bagi yang keberatan dengan kebijakan ini, daripada menunggak😁
Gile lu ndroo.
Selamat berdiskusi🙏
Salam dari saya,
Nina Andriyani
Peserta BPJS kelas 1
Saya ikut BPJS kelas 1.
Saya ikut BPJS untuk apa? Bukan semata-mata untuk berjaga-jaga saja, tapi ya dalam rangka berusaha menjadi warga negara yang baik, karena negara telah memerintahkan.
Tapi kalau seperti ini namanya negara telah dzalim kepada masyarakatnya. Karena hanya mengandalkan pada masyarakat yang mereka anggap mampu untuk menanggung subsidi silang. Menanggung tanggungjawab negara untuk kesehatan masyarakatnya.
Ya. Telah SAH per 1 januari 2020 ini BPJS naik 100%.
Menyambut tahun baru 2020, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2020.
Pengumuman kenaikan tersebut resmi diberlakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan 100% terjadi pada peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) BPJS, yakni kelas I menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 81.000, kelas II menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 52.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500.
Kalau seperti ini, apa namanya kalau bukan rakyat yang membiayai tanggungjawab negaranya?. Pemerintah hanya bilang akan tetap memberikan subsidi pada penerima bantuan kesehatan. Apakah seperti itu kah makna dari amanah undang-undang?
Bukankah masyarakat dijamin hak nya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, sesuai di pasal 28 UUD 1945?
Bukankah pada undang-undang dasar 1945 pasal 34 menyatakan bahwa negara bertanggungjawab atas kesehatan masyarakatnya?. Di dalam pasal 34 dijelaskan tentang kewajiban negara, sebagai berikut:
1. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Tolong dong itu yg punya kekuasaan, please, jangan semakin mencekik rakyat. Pikirkan matang-matang bagaimana sistem jaminan sosial yang ideal, yang tidak penuh membebankan semuanya pada masyarakat, tetapi ada andil besar dari negara.
Perlu kita ketahui bersama ya, yang paling kaya di negeri ini hanya 10 orang, mentok 50 orang yang menguasai hampir seluruh kekayaan di negeri ini. Kalau negara mau memaksa, suruh mereka menanggung beban kesehatan seluruh masyarakat indonesia, sekalian itung-itung amal sosial atau sedekah.(maaf, sadis).
Sementara masyarakat yang katanya menengah ke atas, yang jumlahnya mencapai ratusan juta, yang mungkin dianggap kaya oleh negaranya itulah yang menjadi target sasaran untuk membantu jalannya perputaran ekonomi di negeri ini. Yang kekayaannya tidak seberapa, tidak ada sepucuk kukunya orang-orang terkaya di Indonesia. Kekayaan yang mereka peroleh mungkin hanya berebut dari sisa-sisa kekayaan orang-orang terkaya di negeri ini. Sekali lagi merekalah yang ditarget terus-terusan. Ditarget gimana? ya disuruh bayar pajak, ya bpjs, ya semuanya lah. Karena tidak ada yang gratis di negara yang katanya gemah ripah loh jinawi ini. Meskipun ditarget terus-terusan mungkin mereka akan tetap berkorban karena semuanya itu hanya demi NKRI harga mati.
Terus gimana dong menyikapi kebijakan ini?.
Mau ngitung dulu ah, kira-kira berapa budgetnya :
Sekeluarga ada 4 orang
4x160.000x12 (setahun) = Rp 7.680.000
Itu kalau sekeluarga ada 4, kalau 6, 7?.
Yakin kuat?.
Katanya (BPJS) :
Silahkan turun kelas, bagi yang keberatan dengan kebijakan ini, daripada menunggak😁
Gile lu ndroo.
Selamat berdiskusi🙏
Salam dari saya,
Nina Andriyani
Peserta BPJS kelas 1
Komentar
Posting Komentar